itofficerppim-webadmin2020-10-31T09:23:17+07:00
Jakarta, PPIM – Sejumlah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berbagi gagasan tentang moderasi beragama menurut disiplin ilmunya masing-masing. Diskusi ini digelar secara daring oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta dalam Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Kontruksi Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi Islam: Perspektif Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, Rabu (8/7).
“Moderasi beragama merupakan alat. Saya ingin mengangkat ide moderasi yang sekarang dipahami dan tidak hanya digeluti fakultas agama tapi juga harus diikuti oleh fakultas umum. Karena dengan moderasi keagamaan akan mengembangkan wawasan, baik wawasan agama maupun sosial,” ungkap Amany Lubis, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam sambutannya.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki fakultas keagamaan dan fakultas umum sehingga keseimbangan moderasi beragama sudah terjadi di kampus ini. Kondisi inilah yang kemudian diyakini bahwa UIN Jakarta dapat menjadi rumah moderasi beragama yang dapat diikuti oleh perguruan tinggi lainnya.
Rektor juga menambahkan Moderasi Beragama harus berada di semua lini kehidupan. Salah satu bentuknya yaitu menyisipkan silabus moderasi beragama dalam perkuliahan agar keseimbangan dalam keilmuan dapat berjalan dengan baik. Termasuk diantaranya mengarahkan mahasiswa agar memilih kelompok kajian yang benar sejak awal masuk perkuliahan. Hal ini penting untuk mencegah dan menanggulangi radikalisme dan ekstremisme yang menjadi ancaman dunia pendidikan.
Amich Alhumami, Direktur Pendidikan Tinggi IPTEK dan Kebudayaan Bappenas, yang turut serta dalam diskusi tersebut mendorong peran serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam hal pengarusutamaan moderasi beragama.
“Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi tumpuan dari gerakan Moderasi Beragama agar perguruan lain bisa mencontoh. UIN harus mengambil alih diskusi publik untuk mencegah radikalisme,” ungkap Amich.
Penulis: Prawita Hartati
Editor: M. Nida Fadlan, Fikri Fahrul Faiz