itofficerppim-webadmin2020-11-01T15:28:44+07:00
Jakarta, PPIM – Pelaksanaan haji di masa pandemi memiliki risiko yang amat tinggi. Demikian disampaikan Oman Fathurahman saat mengampu program Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara (Ngariksa) dengan tema “Siapa Berhaji Abaikan Menteri?”, Jumat (17/7). Pernyataan Kang Oman, sapaan akrabnya, ini didasarkan pada sejumlah bukti yang tercatat dalam manuskrip yang ditulis di masa silam.
“Tak pelak suasana pun mencekam. Dokter kapal pun mengisolasi perempuan asal Palembang dan bendera kuning dikibarkan sebagai tanda bahwa ada penumpang kapal calon jemaah haji yang terkena penyakit menular,” ucap professor filologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Ucapan Oman didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada tahun 1948. Seorang ulama bernama K.H. Abdussamad menuliskan kisah perjalanan haji bersama seribuan orang lainnya. Mereka menempuh jalur laut dengan rute Tanjung Priok–Kolombo–Jeddah. Namun, di tengah perjalanan, ada seorang perempuan Palembang yang terkena penyakit cacar akibat pandemi pada waktu itu.
“Meskipun berhasil sampai Jeddah pada 4 September 1948, mereka tidak diperbolehkan turun ke daratan dan harus menjalani masa karantina. Sementara itu, ibadah haji mereka tahun itu pun terancam batal karena waktu pelaksanaan ibadah haji bisa terlewat (oleh masa karantina),” papar Oman.
Seperti diketahui, sejumlah aktivitas keagamaan turut terdampak akibat Covid-19 yang melanda Indonesia enam bulan terakhir ini. Termasuk diantaranya pemberangkatan jamaah haji yang terpaksa dibatalkan oleh Kementerian Agama RI. Tingkat penyebaran virus yang masih tinggi di berbagai belahan dunia dan belum ditemukannya vaksin menjadi alasan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
“Jika dituliskan, perjuangan dan kesabaran untuk berhaji yang tertunda akibat pandemi akan menjadi sejarah bagi generasi mendatang dan akan selalu dikenang,” pungkas Oman mengajak para jamaah haji yang dibatalkan keberangkatannya agar berbesar hati menerima keputusan pemerintah.
Penulis: Abdullah Maulani
Editor: M. Nida Fadlan