Dapatkan Segera Buku & Hasil Penelitian PPIM UIN Jakarta Download Sekarang

Bagaimana Partai Politik Memandang Pendidikan Agama Islam?


Peran parpol sangat krusial dalam proses legislasi dan pembentukan regulasi keagamaan. Namun, di Indonesia, studi terkait Partai Politik (Parpol) dan kebijakan pendidikan agama Islam belum banyak dilakukan para akademisi. Kebijakan dan kegiatan apa yang telah dilakukan oleh Parpol terkait Pendidikan Agama Islam (PAI), dan bagaimana parpol memainkan peran mereka di bidang pendidikan?

Pendidikan Agama memiliki kedudukan yang penting dalam pendidikan nasional. Pasal 37 ayat 2, Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa kurikulum pendidikan harus memuat pendidikan agama. Hal ini mengisyaratkan bahwa salah satu tujuan pendidikan nasional adalah berusaha untuk mewujudkan manusia Indonesia yang berbudi pekerti baik sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.

Pada 2019 lalu, Pusat pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta melakukan riset terkait “Partai Politik & Pendidikan Agama Islam”. Riset yang  berlangsung di Jakarta tersebut berhasil mewawancarai sebanyak 46 informan dari 16 parpol di Indonesia, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Partai Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Partai Garuda, dan PKPI.

Adapun dokumen yang digali selama penelitian yaitu AD/ART Parpol, hasil wawancara, program dan kebijakan parpol, pernyataan parpol di media. Sementara studi dokumen dan wawancara memfokuskan pada tiga pertanyaan utama. Pertama, bagaimana visi dan misi parpol terkait pendidikan agama? Kedua, bagaimana parpol merepresentasikan dalam bentuk program atau kegiatan? Ketiga, bagaimana pandangan parpol mengenai isu-isu kebangsaan, seperti toleransi, keberagaman, kebinekaan, dan ke-Indonesia-an?

Riset tersebut menemukan sejumlah poin berikut. Pertama, parpol kurang memiliki visi dan misi yang spesifik tentang pendidikan agama. Pada tataran agenda politik, pendidikan agama belum terejawantahkan secara sistematis untuk diperjuangkan baik dalam konteks kebijakan maupun dalam bentuk program yang berdampak langsung di masyarakat.

Kedua, ada dua pandangan respons parpol terkait masalah peraturan bernuansa agama. Yang pertama merupakan keniscayaan sebagai konsekuensi logis dari aktualisasi nilai keagamaan yang termaktub dalam Pancasila. Pandangan kedua merupakan bentuk pragmatisme atas kepentingan elektoral dan bersifat lokal.

Ketiga,  pandangan parpol terkait pendidikan agama dapat diklasifikasikan ke dalam tiga tipologi. Kelompok pertama adalah partai Islamis yang dibagi menjadi dua tipe, Islamis Modernis dan Islam Moderat-Tradisionalis.

Yang termasuk Islamis Modernis adalah PKS, PPP, PBB, dan PAN. PKS dan PPP fokus pada supremasi keunggulan Islam dalam pendidikan agama. Sementara PBB adalah Modernis-Formalistis. Aspek modernis yang bertumpu pada nilai keindonesiaan dan tidak setuju terhadap keislaman yang diadopsi dari Salafi-Wahabi ala Timur Tengah. Namun, semangat keislaman ini merujuk pada pemikiran Islam modernis M. Natsir. Dalam hal ini, PAN juga mengambangkan gagasan pendidikan agama modernis dengan menekankan pada integrasi agama dalam semua mata pelajaran, sekaligus meneguhkan perlunya pendidikan agama yang mendorong pluralisme atau kemajemukan.

Sementara Islam Moderat-Tradisionalis, seperti PKB, mempromosikan pentingnya memperkuat institusi pendidikan tradisional ala pesantren dan madrasah. Mereka mengakomodasi budaya lokal sebagai cara memperkuat Islam moderat yang bertumpu pada rahmatan lil ‘alamin sekaligus sebagai upaya membendung paham radikalisme.

Kelompok kedua adalah partai nasionalis religius. Parpol jenis ini berada pada spektrum tengah. Parpol ini mendukung pendidikan agama, dan agenda-agenda keagamaan dalam ranah politik, tapi berpandangan untuk jangan terlalu ikut campur, parpol ini juga menekankan pada perlunya keseimbangan antara negara atau kebangsaan dan religiusitas. Kategori parpol ini di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Kelompok ketiga adalah partai nasionalis. Contohnya adalah PDI Perjuangan yang menekankan bahwa pendidikan agama sebagai subordinat wawasan kebangsaan. Bagi PDIP, pendidikan Pancasila merupakan aspek paling utama dari pendidikan agama. PDIP cenderung menolak peran negara dalam agama, atau setidaknya negara jangan terlalu turut campur karena agama adalah wilayah privat. PDI Perjuangan melihat bahwa pendidikan agama dewasa ini cenderung Islamis.

Selain PDI Perjuangan, PSI merupakan parpol yang memiliki pandangan bahwa pendidikan agama yang ideal adalah pendidikan yang dapat mendorong diterapkannya religious studies agar dapat menumbuhkan sikap saling memahami antar agama. Bagi PSI, pendidikan agama yang cenderung memperkuat ortodoksi menjadi ancaman karena bertumpu pada eksklusivisme.

Sementara itu, Partai Nasdem memiliki pandangan bahwa perlu campur tangan negara dalam penguatan pendidikan agama terutama dalam rangka mencegah radikalisme. Bagi Partai Nasdem, negara harus tegas pada ajaran Salafi-Wahabi yang cenderung menumbuhkan intoleransi dan kekerasan. Pada kadar tertentu, PDI Perjuangan, PSI, dan Partai Nasdem sama-sama menolak keras regulasi bernuansa keagamaan, seperti Perda Syariat karena dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan akan membahayakan keutuhan NKRI.

Silakan akses laporan risetnya di sini.

 

(13/11/23)

Penulis: Tati Rohayati, M.Hum

Editor: Testriono, M.A., Ph.D.