Dapatkan Segera Buku & Hasil Penelitian PPIM UIN Jakarta Download Sekarang

Prof. Ismatu Ropi, M.A., Ph.D.

Prof. Ismatu Ropi, MA., Ph.D.

Dewan Penasihat

Prof. Ismatu Ropi menyelesaikan pendidikan doktroralnya dari School of Culture, History, and Language ANU College of Asia and the Pasific, the Australian National University (ANU) pada 2012, setelah sebelumnya meraih gelar Master of Arts (MA) dari the Institute of Islamic Studies Faculty of Graduate Studies and Researches McGill University, Montreal Canada pada 1998 dan gelar Doktorandus dari Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1993.

Berbagai prestasi akademik telah dicapainya, mulai dari penghargaan Ann Bates untuk disertasi terbaik di ANU dalam Kajian Indonesia 2012 dengan judul “The Politics of Regulating Religion: State, Civil Society and the Quest for Religious Freedom in Modern Indonesia” hingga penganugerahan Guru Besar bidang Ilmu Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di tahun 2022.

Prof. Ismatu saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif PPIM UIN Jakarta periode 2019-2023. Selain itu ia juga aktif sebagai Anggota Dewan Penasihat (Majlis Tausiyah) di Pondok Pesantren Daar el-Qolam Gintung, Tangerang Banten, sebagai salah satu kontribusi yang diberikan kepada lembaga pendidikan menengah atas tempat ia menuntut ilmu.

Ia aktif menulis beberapa artikel dan buku tentang agama dan negara, Islam dan masyarakat sipil, serta pendidikan Islam di Indonesia. Minat studi khususnya pada teori agama, gerakan keagamaan baru, hubungan agama dan kenegaraan di Indonesia; serta heresiologi dalam studi agama-agama.

Beberapa artikel yang pernah ditulis antara lain “Against All Heterodoxies: Accounts of the Deviant Groups in Contemporary Indonesian Islamic Literature” yang dipublikasikan pada jurnal The Muslim World 110, 4 tahun 2020; “Whither Religious Moderation? The State and Management of Religious Affairs in Contemporary Indonesia” yang dipublikasikan pada jurnal Studia Islamika 26, 3 tahun 2019.